Selasa, 15 Desember 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhy Tristanto 3586
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Sejumlah bangunan yang terdampak proyek pembangunan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, dibongkar petugas Satpol PP.
Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Husein Murad mengatakan, pembongkaran dilakukan karena pemilik bangunan yang sudah menerima surat peringatan bongkar (SPB) tidak juga melakukan pembongkaran. Padahal, lanjut Husein, mereka sudah menerima uang pembebasan sejak 2014 lalu.
"Itu sudah ada tenggat waktu yang diberikan, sudah ada surat peringatan, surat perintah bongkar, dan seterusnya, kita sudah melalui proses. 2014 sudah dibayar, secara aturan dikasih waktu 14 hari, sekarang saja tahun 2015 mau habis," ucap Husein, Selasa (15/12).
Zulkifli (56), salah satu pemilik bangunan yang dibongkar mengaku, dirinya memang sudah mendapat uang pengganti dan surat peringatan. Namun, dia berkilah tidak segera melakukan pembongkaran karena masih membenahi barang miliknya.
"Saya tahu soal 14 hari setelah pembebasan harus sudah dibongkar, memang sudah dibilangin. Saya minta cari tempat untuk memindahkan barang, Saya pikir kan proyeknya belum jalan," ujar Zulkifli.