Kamis, 15 Mei 2014 Reporter: Yance Wiratman Editor: Lopi Kasim 7346
(Foto: doc)
Lantaran tidak mempunyai pengolahan limbah yang memenuhi standar, sebuah rumah industri (home industri) batik di RT 03/03, Kelurahan Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Barat ditutup secara permanen oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan, Kamis (15/5). Sebelumnya, limbah usaha batik tersebut telah sering dikeluhkan warga karena mencemari lingkungan, khususnya air tanah.
Ketua RT 03/03, Soni Sugiyanto, mengatakan, berdasarkan keluhan warga, pihaknya telah memberi imbauan serta peringatan sejak awal tahun 2012 kepada pemilik usaha batik agar menutup usahanya karena limbah yang dihasilkan telah mencemari lingkungan. Namun dengan pertimbangan tentang tenaga kerja, sang pemilik meminta waktu sampai akhir tahun 2012.
“Dari waktu yang telah diberikan hingga lebaran tahun 2012, ternyata pemilik masih menjalankan usahanya. Akhirnya hal ini saya laporkan ke RW, Kelurahan, Kecamatan hingga Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta Selatan untuk segera ditindak lanjuti,” ujarnya Kamis (15/5).
Dikatakan Soni, usaha yang dijalankan tersebut merupakan usaha turun temurun dari keluarga pemilik. “Bahkan dahulu di wilayah saya, khususnya, banyak berdiri usaha batik seperti ini,” ucapnya.
Namun, lantaran peraturan tentang usaha industri batik akhirnya usaha batik yang ada di Jakarta dipindahkan ke wilayah sekitar ibu kota, seperti Tangerang, Bogor dan Bekasi karena dikhawatirkan limbah yang dihasilkan dari produksi batik dapat mencemari lingkungan.
“Dengan telah ditutupnya secara resmi oleh KLH Jakarta Selatan usaha batik yang terakhir ini, kita bersama warga akan memantau apakah si pemilik atau pengusaha lainnya agar tidak mendirikan home industri batik khususnya di wilayah ini. Kita akan laporkan ke dinas terkait serta proses hukum bila berani menjalankan usaha batik maupun usaha lainnya yang dapat menghasilkan limbah dan mencemari lingkungan,” imbuhnya
Berbekal laporan warga, pengurus KLH Jakarta Selatan segera menindak lanjuti dengan memanggil pemilik usaha batik tersebut. Pemilik pun berjanji untuk segera menutup usahanya.
“Kita ultimatum dengan memberi waktu 1 bulan untuk menutup usahanya hingga bulan Mei ini. Namun, belum cukup 1 bulan, akhirnya pemilik sudah menutup usahanya pada akhir April,” terang Idawati, Kepala Seksi Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lingkungan, KLH Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kepala KLH Jakarta Selatan, Masfud, menjelaskan, ditutupnya usaha batik tersebut karena dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi home industri lainnya di Jakarta Selatan. Selain telah mencemari lingkungan khususnya air tanah akibat limbahnya, usaha batik ini tidak sesuai dengan peruntukan kawasan sebagai kawasan hunian.
“Parahnya, usaha batik yang berada di Kelurahan Karet Semanggi, tidak mengantongi perizinan. Mulai izin dokumen lingkungan dari KLH, izin industri dan SIUP, Undang-undang Gangguan (UUG) dari Satpol PP maupun izin domisili dari kelurahan setempat,” tandasnya.