Jumat, 11 Desember 2015 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 9645
(Foto: Nurito)
Warga Jakarta Timur antusias untuk mengurus akta lahir mereka di kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Duikcapil). Terbukti, sejak sebulan terakhir ini setiap harinya tercatat ada sekitar 200 hingga 250 warga yang mengurus administrasi kependudukan tersebut.
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Timur, Ahmad Fauzi menuturkan, banyaknya warga yang mengurus akta lahir dalam sebulan terakhir ini, karena adanya isu pemutihan. Padahal, kata Fauzi, isu itu tidak benar.
"Tidak ada istilah pemutihan akta lahir. Kami lakukan layanan seperti biasa dan gratis. Silakan masyarakat datang untuk mengurus pembuatan akta lahir," ujar Fauzi, Jumat (11/12).
Dikatakan Fauzi, pelayanan akta lahir akan diberikan pada warga tanpa tebang pilih. Selama pemohon memiliki persyaratan lengkap maka akan diproses dan maksimal lima hari kerja sudah selesai.
"Tidak ada istilah keterlambatan dalam pembuatan akta lahir ini. Sebab semua pelayanan akan diberikan pada warga secara gratis," ucap Fauzi.
Syarat untuk pembuatan akta lahir, ungkap Fauzi, adalah bukti keterangan lahir dari rumah sakit, bidan atau dokter. Kemudian foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) orangtua pemohon, surat nikah atau akta perkawinan, surat keterangan pelaporan kelahiran dari kelurahan.
"Jika pemohon usianya dewasa maka harus melampirkan fotocopy ijazah dan KTP dua orang saksi," jelas Fauzi.