Kamis, 10 Desember 2015 Reporter: Izzudin Editor: Lopi Kasim 3410
(Foto: Izzudin)
Lantaran berdiri di tengah permukiman, tempat sauna di Jalan Raya Ragunan Raya dan karaoke di Jalan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan ditutup paksa petugas, Kamis (10/12).
Wakil Camat Pasar Minggu, Ujang Harmawan mengatakan, kedua tempat tersebut telah melanggar Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Harusnya tempat usaha ada di tempat pinggir jalan tapi malah di tengah permukiman," ujarnya.
Ditambahkan Ujang, kedua tempat tersebut pernah ditertibkan petugas namun pemilik membandel dan membuka kembali.
"Pemiliknya sudah dipanggil di kantor kelurahan untuk melarang perpanjangan waktu, ternyata tidak ada izin usahanya," tandasnya.