Kamis, 10 Desember 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhy Tristanto 5208
(Foto: Istimewa)
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudin Hubtrans) Jakarta Timur kembali melakukan penertiban kendaraan pribadi dan angkutan umum di sejumlah ruas jalan. Dalam penertiban kali ini, sebanyak 114 kendaraan ditilang, 35 kendaraan roda dua dan 18 kendaraan roda empat digembosi dan 11 kendaraan diderek.
Kepala Sudinhubtrans Jakarta Timur, Bernad Oktavianus Pasaribu mengatakan, ada 11 angkutan umum dikadangkan atau stop beroperasi, dua diantaranya adalah mikrolet 06 A dan Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi) K58.
Sementara lainnya adalah metromini dengan berbagai trayek yakni, dua unit metromini 506, tiga unit metromini 49, dua unit metromini 45, metromini 52, dan metromini 46.
"Kendaraan tadi kami tertibkan di sejumlah jalan seperti, Pulogadung, Rambutan, Pondok Kopi dan Kampung Melayu. Kita melakukan stop operasi karena kurang kelengkapan surat-surat dan melihat kelayakan kendaraan," ujar Bernad, Kamis (10/12).
Dikatakan Bernad, untuk angkutan umum yang dikandangkan akan menjalani proses sidang pada 8 Januari 2016.
"
Metromini yang stop beroperasi kita kandangakan di Pool Pulogebang ," tandas Bernad.