Kamis, 10 Desember 2015 Reporter: Septradi Setiawan Editor: Lopi Kasim 3848
(Foto: Septradi Setiawan)
Sebanyak 12 lapak pedagang kaki lima (PKL) di RW 06, 01, 07, 08 dan 09, Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, ditertibkan petugas gabungan Satpol PP serta Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Kamis (10/12).
Lurah Maphar, Mahfud mengatakan, penertiban dilakukan lantaran lapak PKL berdiri di bantaran kali.
"Mereka tidak sadar kalau dampak pendirian bangunan itu akan mengakibatkan genangan air karena saluran terhalang coran atau sampah PKL, makanya kami langsung kirim surat peringatan, sebagian bongkar sendiri, sebagian kami yang tertibkan," katanya.
Menurut Mahfud, dalam penertiban itu, pihaknya tidak akan memberi toleransi bagi siapa saja yang melanggar ketertiban dan ketentuan yang berlaku.
"Pokonya bagi siapa saja yang berjualan atau mendirikan bangunan di atas saluran atau di bahu jalan, kami berikan pilihan, mau bongkar sendiri atau kami yang bongkar," tandasnya.