Rabu, 09 Desember 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Widodo Bogiarto 5821
(Foto: doc)
Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta mencatat perolehan pajak parkir saat ini telah melampaui target. Tarcatat hingga Selasa (8/12), perolehannya sudah mencapai Rp 430,1 miliar, dari target Rp 425 miliar. Pajak dari sektor ini merupakan satu-satunya yang telah melampaui target.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang mengatakan, perolehan pajak parkir sudah 101,20 persen dari yang ditargetkan. Salah satunya faktor bisa tercapainya taget pajak parkir karena sudah terpasangnya terminal parkir elektronik (TPE) di beberapa lokasi.
"
Pajak parkir hingga 8 Desember telah melampaui dari target kami Rp 425 miliar, perolehannya mencapai Rp 430,1 miliar atau 101,20 persen ," kata Agus, Rabu (9/12).Sementara itu beberapa perolehan pajak juga sudah mendekati target. Seperti pajak hotel sudah mencapai Rp 1,259 triliun atau 83,98 persen dari target 1,5 triliun, pajak restoran Rp 2,071 triliun atau 98,66 persen dari target Rp 2,1 triliun, dan pajak hiburan Rp 532,9 miliar atau 96,91 persen dari target Rp 550 miliar.
Menurut Agus, pihaknya juga telah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga terhadap beberapa pajak. Tujuannya untuk bisa menggenjot perolehan, sehingga semua target pajak bisa tercapai.