Selasa, 08 Desember 2015 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Widodo Bogiarto 5243
(Foto: Suriaman Panjaitan)
Sebuah Metromini U41 rute Pulogadung-Tanjung Priok bernopol B 7929 EN, terpaksa dikadangkan petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara. Angkutan umum berwarna oranye itu terjaring razia saat melintas di Jalan RE Martadinata, Selasa (8/12).
Kondisi bodi Metromini tersebut diketahui sudah bobrok sehingga berpotensi membahayakan penumpang. Petugas juga menemukan beberapa komponen di dalam bus tidak berfungsi.
"
Ibu dan bapak, mohon maaf mengganggu perjalanannya . Kita lagi memeriksa kesiapan bus, apakah layak atau tidak untuk beroperasi di jalan. Untuk itu, diharapkan agar keluar segera demi keselamatan bersama," ujar petugas saat melakukan pemeriksaan Metromini tersebut.Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara, Bona Siregar menuturkan, beberapa komponen yang tidak berfungsi itu, antara lain spedometer, lampu rem, kaca pecah serta badan bus keropos.
"Kita langsung setop pengoperasian angkutan ini. Kalau tetap jalan, bisa bahayakan penumpang," kata Bona.
Bona menyebutkan, pemeriksaan kelayakan jalan bus sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selanjutnya, angkutan umum yang disetop operasi itu langsung dikandangkan ke kawasan Tanah Merdeka, Cilincing.