Selasa, 08 Desember 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 4254
(Foto: Yopie Oscar)
Kendaraan yang ditindak dengan di derek, akan dititip di dalam parkiran mal. Selain menghemat lahan parkir Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, pemilik kendaraan yang di derek juga harus mengeluarkan dana cukup besar.
"Habis diderek taro saja ke mal terdekat, mau ngambil musti bayar, pusing amat. Jadi bayar parkir di mal, bayar juga denda dereknya," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/12).
Basuki mengatakan dengan adanya tindakan tegas ini, bisa memberikan efek jera kepada pengendara. Jika derek parkir liar terus dijalankan, diharapkan akan semakin berkurang pelanggar dan mengurangi kemacetan.
"Tapi ini makin lama akan makin sepi. Orang takut, orang makin sadar kami ini nggak main-main soal penindakan lalu lintas," tandasnya.