Senin, 07 Desember 2015 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 3177
(Foto: Nurito)
Sebanyak 211 item atau 23.871 kemasan produk pangan dan kosmetik ilegal dimusnahkan Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Seluruh barang sitaan ini merupakan hasil pengawasan 2014 lalu, yang telah memiliki ketetapan dari pengadilan.
Kepala BPOM DKI Jakarta, Dewi Prawitasari mengatakan, seluruh produk pangan dan kosmetik yang dimusnahkan ini ilegal karena tanpa dilengkapi izin edar.
Jika diuangkan, total nilai seluruh barang yang dimusnahkan itu mencapai Rp 3,6 miliar. Namun tidak seluruhnya barang bukti itu dimusnahkan di Jakarta, empat truk barang sitaan lainnya dimusnahkan di daerah Jawa Barat. Sayangnya ia enggan menybut lokasi pemusnahan.
"
Semua barang bukti yang kita musnahkan ini dari tiga perkara di Jakarta Utara . Seluruhnya sudah mempunyai ketetapan hukum, karena kita harus berhati-hati dalam bertindak," ujar Dewi, Senin (7/12).Dewi menjelaskan, seluruh barang yang dimusnahkan itu berasal dari penitipan ekspedisi, rumah tinggal yang memproduksi kosmetik dan pergudangan. "Seluruh kosmetik ini dipasarkan di klinik-klinik kecantikan di Jakarta," tandas Dewi.