Senin, 07 Desember 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 5207
(Foto: Reza Hapiz)
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta tetap akan menggelar razia terhadap angkutan umum yang tidak laik beroperasi, meski ada gugatan dari PT Metromini ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansah menyatakan, gugatan yang dilayangkan PT Metromini kubu Nofrialdi tidak akan mempengaruhi penertiban angkutan umum yang rutin digelar pihaknya.
"Ya silakan saja kita digugat, penertiban tetap terus kita lanjutkan," tegas Andri, Senin (7/12).
Dikatakan Andri, selama ini banyak ditemui kondisi metromini yang tidak laik dan tak memiliki kelengkapan dokumen sehingga harus dikandangkan.
"Kelaikan kendaraan kaitannya dengan keselamatan penumpang dan pengendara juga. Karena itu harus kita jaga," tegas Andri.
Sebelumnya, PT Metromini kubu Nofrialdi melayangkan gugatan ke PTUN karena banyak metro mini dikandangkan saat dilakukan razia oleh Dishubtrans DKI Jakarta. Dari sebanyak 3.000 angkutan umum yang dikandangkan, sebanyak 1.600 di antara merupakan metromini.