Senin, 07 Desember 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 2752
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akhirnya mengambil alih lahan seluas 350 meter persegi di Jalan Cempaka Putih Tengah 14, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, yang selama 20 tahun telah dikuasai masyarakat.
Pantauan Beritajakarta.com, lahan yang dulunya adalah bekas Kantor Urusan Agama (KUA) tersebut memang dipenuhi bangunan liar akibat sejak lama lahannya tidak diurus pemda. Satu unit alat berat ikut diturunkan untuk melakukan pembongkaran bangunan. Kondisi bangunan milik masyarakat di sana sebagian besar sudah semi permanen.
"Penertiban berjalan kondusif karena memang sudah sejak kemarin seluruh bangunan ditinggal pemilik. Sebagian ada yang bongkar sendiri juga," ujar Lola Lovita, Camat Cempaka Putih, Senin (7/12).
Menurut Lola, setelah ditertibkan akan langsung dilakukan pemagaran. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak lagi kembali masuk mendirikan bangunan dilokasi.
"Secepatnya dipagar, namun petugas akan lakukan pemantauan berkala agar tidak ada yang masuk lagi lebih dulu," tandasnya.