Jumat, 04 Desember 2015 Reporter: Izzudin Editor: Widodo Bogiarto 5686
(Foto: doc)
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jakarta Selatan akan memperoleh jaminan keselamatan kerja melalui Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sehingga ke depan mereka akan merasa terjamin dengan pekerjaannya.
Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengatakan, pekerjaan PPSU memang cukup beresiko. Buktinya, sempat ada seorang PPSU di Kelurahan Gunung yang terluka karena terjatuh dari pohon.
Menurut Tri, untuk pembayaran premi akan menggunakan APBD yang dialokasikan di masing-masing kelurahan.
"
Pekerjaan petugas PPSU di wilayah sangatlah rawan . Mulai dari membersihkan saluran, penopingan pohon dan penataan tali saluran," kata Tri, Jumat (4/12).Kepala Kantor Wilayah BPJS Jakarta Selatan, Endro Nurcahyono menambahkan, setiap petugas PPSU bisa mendapat perawatan di rumah sakit yang terdaftar sampai dia sembuh jika mengalami kecelakaan kerja, dengan fasilitas nomor satu.
Endro mengungkapkan, apabila terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia, petugas PPSU akan mendapatkan santunan berupa 48 kali gaji.
"Fasilitas mereka nomor satu, anaknya pun akan mendapat beasiswa," ujar Endro.