Jumat, 04 Desember 2015 Reporter: Izzudin Editor: Widodo Bogiarto 18691
(Foto: Izzudin)
Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi menyebutkan, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Selatan yang masih membawa mobil pribadi hari ini, terancam sanksi tegas.
"Sanksinya administrasi atau TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) akan ditunda atau dihilangkan," kata Tri, Jumat (4/12).
Sanksi tersebut sesuai Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang Larangan Membawa Mobil Pribadi di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Meski demikian, hari ini masih ditemukan mobil Pajero Sport berwarna merah marun dengan nomor polisi B 504 SDZ. Mobil tersebut diketahui milik Kepala Bagian Perekonomian.
Pantauan Beritajakarta.com, di bassemant satu tempat parkir mobil pejabat, terlihat ada mobil Pajero Sport. Padahal setiap bulannya di hari Jumat pertama, PNS dilarang membawa kendaraan pribadi.
Kepala Bagian Perekonomian Jakarta Selatan, Shita Damayanti mengaku, yang terparkir di bassement satu memang mobil miliknya. Menurutnya, mobil tersebut akan digunakan untuk operasional ke lapangan.
"Itu tadi staf saya, Pak Johari yang memakai mobilnya untuk monitoring ke lapangan," kilah Shita.