Kamis, 03 Desember 2015 Reporter: Izzudin Editor: Budhy Tristanto 3446
(Foto: Izzudin)
Bangunan di Jalan Perdatam Raya, RT 009/08, Kelurahan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, dibongkar Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan lantaran tidak sesuai dengan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria menuturkan, bangunan dengan luas 200 meter persegi tersebut peruntukan pembangunannya tidak seusai dengan IMB yang diajukan.
"Petugas kami rubuhkan bangunan itu karena tidak sesuai dengan IMB yang telah diajukan oleh pemilik," kata Syukria, Kamis (3/12).
Dikatakan Syukria, pembongkaran bangunan tersebut untuk menata pemukiman sesuai dengan perizinan. Dia menambahkan, pihaknya mengerahkan 10 petugas untuk membongkar struktur bangunannya.
"Karena hanya rumah tinggal jadi hanya menggunakan alat manual saja," jelas Syukria.
Agar bisa melanjutkan pembangunan, kata Syukria, pemilik bisa mengurus IMB perubahan bangunan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Sekarang kan ngurus izinn
ya mudah dan cepat di kantor PTSP, langsung saja tidak usah melalui pihak ketiga," tandas Syukria.