Kamis, 03 Desember 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhy Tristanto 5911
(Foto: doc)
Seluruh lurah di Kota Jakarta Timur diminta untuk segera mensosialisasikan, mengkoordinasikan serta melakukan pendistribusian alokasi tambahan beras miskin (raskin) ke-13 dan 14 di wilayahnya masing-masing.
Asisten Kesejahteraan Masyarakat (Askesmas) Jakarta Timur, Ibnu Hajar mengatakan, program raskin ke 13 dan 14 ini berdasarkan Surat Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1395/-1.846.5 tanggal 26 November 2015.
Dengan adanya alokasi tambahan ini, lanjut Ibnu, para lurah harus melaksanakan sesuai petunjuk dan ketentuan yang ada kepada masyarakat.
“Khususnya koordinatorkan dan petugas raskin tingkat RT dan RW, serta informasikan secara transparan penggunaannya,” ujar Ibnu, pada kegiatan Pelaksanaan Koordinasi Monitoring dan Sosialisasi Program Raskin Tahun 2015 di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (3/12).
Dikatakan Ibnu, program subsidi beras ini bertujuan untuk membantu mencukupi kebutuhan beras masyarakat berpendapatan rendah dan untuk mengurangi beban pengeluaran para RTS-PM (Rumah Tangga Sasaran-Penerima Manfaat) serta meningkatkan akses masyarakat berpendapatan rendah dalam pemenuhan kebutuhan pangan pokok sebagai salah satu hak dasarnya.
“
Pagu Raskin 2015 Kota Administrasi Jakarta Timur ditetapkan sebesar 10.285.380 kilogram yang diperuntukan bagi 57.141 RTS-PM selama 12 bulan durasi pendistribusian seharga Rp 1.600 per kilogram sebanyak 15 kilogram per bulan," tutur Ibnu.Ibnu menegaskan, pendistribusian raskin harus dikoordinasi dengan baik antar tim tingkat Provinsi DKI Jakarta, kota, kecamatan dan tim pelaksana tingkat kelurahan sebagai titik distribusi.
“Setiap kegiatan pendistribusian haruslah di monitor pelaksanaannya di masyarakat agar berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga jika terdapat kendala di lapangan dapat dilakukan evaluasi,” kata Ibnu.