Selasa, 13 Mei 2014 Reporter: Ari Cleofatra Fernandea Editor: Agustian Anas 4229
(Foto: doc)
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut angkat bicara terkait pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013 yang menyebabkan dia ditetapkan sebagai tersangka.
Pristono yakin dirinya tidak bersalah karena proyek pengadaan bus Transjakarta tersebut sudah melalui proses audit BPK.
"Saya minta BPK juga dimintai keterangan soal pengadaan bus karena proyek tersebut sudah diaudit oleh BPK," pinta Pristono, di Balaikota, Selasa (13/5).
Dia menjelaskan, pengadaan bus secara keseluruhan berjumlah 656 unit. Dari jumlah itu, 4 paket dilakukan pada tahun 2013 yakni sebanyak 125 unit bus. Sedangkan 531 unit bus yang saat ini mangkrak diakuinya ada 14 unit yang berkarat.
"Jadi jangan diopinikan semua bus Transjakarta berkarat. Total 656 bus, 125 bus sudah selesai kan, sudah dibayar juga. Sisanya kan 531, nah dari 531 itu cuma 14 yang berkarat. Itu belum dibayar dan diserahterimakan, ucapnya.
Seperti diketahui, Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka menyusul 2 anak buahnya yang lebih dulu yakni R Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu, dalam kasus dugaan mark-up anggaran pengadaan bus Transjakarta dan pengadaan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) senilai Rp 1,1 triliun.
Penetapan tersangka Udar Pristono berdasarkan surat perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014. Selain, Pristono pejabat lain yang juga ditetapkan adalah Prawoto selaku Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.