Rabu, 02 Desember 2015 Reporter: Andry Editor: Widodo Bogiarto 2678
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pengelola mal, hotel dan restoran harus bersikap tegas, terkait kawasan dilarang merokok. Karena imbas dari asap rokok dapat menghabiskan uang untuk biaya kesehatan.
"Saya berpikir kenapa nggak orang merokok di dalam. Ternyata bukan cuma karena baunya. Tapi kita hisap asap rokok, bisa kena biaya kesehatan yang mahal," kata Basuki, saat memberikan pengarahan kepada pengelola mal dan Perhimpunan Hotel-Restoran Indonesia dan notaris dalam pelaksanaan kawasan dilarang merokok dan wajib pajak (WP) di Balai Kota, Rabu (2/12).
Atas dasar itu, Basuki mengimbau kepada para pengelola mal, hotel maupun restoran agar tak membuat area merokok (smoking area) di dalam ruangan pendingin atau air conditioner (AC).
"Yang boleh di luar. Menghadap keluar boleh. Yang ada teras luarnya juga boleh. Yang tidak boleh itu di tempat orang tunggu," ujar Basuki.
Dalam kesempatan tersebut, Basuki juga mengucapkan terima kasih kepada para pengelola mal, hotel maupun restoran yang telah membayar pajak sehingga menambah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.Basuki menuturkan, sistem pelayanan pajak di Pemprov DKI telah makin baik. Dimana, para petugas pajak Dinas Pelayanan Pajak saat ini dapat mengetahui WP yang memiliki mobil mewah namun hanya membayar pajak Rp 2 juta.
"Bagian pajak tahu persis. Tinggal pemerintah mau respresif atau tidak," jelas Basuki.
Basuki menambahkan, Dinas Pelayanan Pajak DKI, saat ini juga telah menerapkan sistem transaksi pajak online untuk beberapa jenis pajak. Melalui sistem tersebut, jumlah kewajiban para WP dalam pembayaran pajak bisa termonitor dengan baik.
"Kami sudah hitung WP mestinya bayar pajak berapa. Kalau keberatan WP silahkan bawa bukti, videokan, upload," tutur Basuki.