Aturan Penjualan Minuman Beralkohol Terus Disosialisasikan

Rabu, 02 Desember 2015 Reporter: Andry Editor: Rio Sandiputra 4191

Aturan Penjualan Minuman Berakohol Terus Disosialisasikan

(Foto: Andry)

Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo), diberikan sosialisasi tentang peredaran dan ketentuan cukai minuman beralkohol bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC), Rabu (2/12).

Pengawasan kita lakukan terhadap toko-toko dan warung kecil agar mereka tidak menjual minuman beralkohol disembarang tempat. Kalau langgar ketentuan, secara administrasi tempatnya akan ditutup

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Irwandi mengatakan, ada 150 orang pengusaha yang ikut dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Ini agar seluruh pengusaha yang berkaitan bisa memahami aturan penjualan minuman beralkohol di DKI Jakarta.

"Harapan kita dari kegiatan ini, pengawasan minuman beralkohol dapat dikendalikan dengan baik, khususnya di toko-toko kecil," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Irwandi, para peserta disosialisasikan kembali mengenai Permendag Nomor 6 tahun 2015 dan Pergub 187 tahun 2014. Di kedua aturan itu disebutkan mengenai regulasi penjualan minuman alkohol sesuai lokasi yang ditentukan.

"Jadi diatur tempat-tempat penjualan minuman beralkohol di  tempat-tempat ibadah, pendidikan dan tempat umum seperti stasiun dan terminal," katanya.

Irwandi mengatakan, sampai kini pihaknya masih terus melakukan pengawasan rutin setiap tiga bulan. Pengawasan tersebut dilakukan secara terpadu bersama aparat Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dan Biro Perekonomian.

"Pengawasan kita lakukan terhadap toko-toko dan warung kecil agar mereka tidak menjual minuman beralkohol disembarang tempat. Kalau langgar ketentuan, secara administrasi tempatnya akan ditutup," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Bayar Cukai Itu Kewajiban

Basuki: Bayar Cukai Itu Kewajiban

Rabu, 02 Desember 2015 3833

 Basuki Tawarakan Layanan Bea Cukai Gabung dengan PTSP

Basuki Ajak Layanan Bea Cukai Gabung di PTSP

Rabu, 02 Desember 2015 3875

 Ratusan Miras Diamankan Sat Pol PP Jakut

344 Botol Miras Diamankan di Jakut

Rabu, 18 November 2015 3013

 Basuki Kembalikan Aturan Peredaran Miras ke Perda

Basuki Kembalikan Aturan Peredaran Miras ke Perda

Jumat, 18 September 2015 7000

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468519

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307256

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285067

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283964

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282638

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks