Rabu, 02 Desember 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Lopi Kasim 6984
(Foto: Ilustrasi)
Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) UPPD Kecamatan Duren Sawit baru mencapai 66,36 persen. Dari jumlah target PBB 2015 senilai Rp 100,7 miliar, total realisasi penerimaan PBB-P2 yakni Rp 66,8 miliar.
Jika mengacu kepada pokok pajak senilai Rp 69 miliar, total realisasi penerimaan PBB-P2 sudah mencapai Rp 57 miliar atau 83.59 persen. Namun, melihat tunggakan pajak senilai Rp 31 miliar, realisasi penerimaan baru mencapai Rp 8 miliar atau 28 persen.
Kepala UPPD Kecamatan Duren Sawit, Carto mengatakan, besarnya tunggakan karena objek pajak mengalami cleansing atau pembersihan. Pasalnya, objek pajak tersebut sudah berubah peruntukannya menjadi fasum. Dari tujuh kelurahan, enam kelurahan terkena pembebasan lahan untuk Kanal Banjir Timur (KBT).
"Cuma yang jadi masalah tunggakan-tunggakan itu untuk daerah Kecamatan Duren Sawit ini, objek yang menjadi tunggakan itu sudah menjadi fasum yakni KBT. Padahal sudah lama objek pajak itu berubah peruntukannya. otomatis karena dulu pada saat transaksi tidak dikenakan pajak, akhirnya menjadi tunggakan yang sangat besar," kata Carto, Rabu (2/12).
Di samping itu, banyaknya lahan sengketa juga menjadi penyebab tingginya tunggakan pajak.
"Banyak lahan-lahan sengketa. Di Kelurahan Klender ada sekitar lahan seluas 60.000 meter persegi yang sekarang dihuni oleh warga, itu tunggakan Rp 4 miliar, hampir 15 tahun belum bayar. Ada juga lahan sekitar sekitar 8.000 meter persegi, 10 tahun belum bayar," ungkap Carto.
Maka itu, lanjut Carto, cleansing data dilakukan untuk mengetahui objek-objek yang sudah menjadi fasum, sudah pindah nama, sudah dilakukan pemecahan. Di samping itu, data administrasi dengan data lapangan harus diperbarui. Pihaknya juga menginstruksikan seluruh lurah di Kecamatan Duren Sawit agar mendata objek pajak yang tak bertuan ataupun beralih peruntukan.
"
Kami sudah kerja sama dengan lurah dan camat, diprioritaskan tarif yang 0,3 . Ke depannya untuk tarif untuk 0,01 sama 0,2 akan diberikan surat pemberitahuan, agar masing-masing kelurahan mengusulkan penghapusan objek pajak yang sudah jadi fasum. Secepatnya karena sebentar lagi sudah penerbitan SPPT," tutur Carto.Ditambahkannya, penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) harus dipastikan sampai kepada wajib pajak. "Kalau sudah sampai kita bisa lakukan monitoring dan pemberitahuan ke kelurahan-kelurahan dalam operasi sisir, jemput bola, terus kita juga melakukan pemberitahuan kepada wajib pajak," tandasnya.