Rabu, 02 Desember 2015 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 4235
(Foto: Istimewa)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur akan mengintensifkan pemeriksaan pajak terhadap bidang usaha yang berpotensi menghasilkan pajak banyak. Terlebih dalam pelayanan pengusaha membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke konsumen.
"Bahkan setelah PBB, kita akan kejar pajak di hotel-hotel dan restoran. Kalau kita makan di restoran kan ada tambahan pajak 10 persen. Kita selidiki apakah itu benar disetorkan ke pajak atau tidak," ujar Bambang Musyawardana, Wali Kota Jakarta Timur, Rabu (2/12).
Menurut Bambang, khusus untuk PBB di Jakarta Timur ada 100 wajib pajak (WP) dengan nominal hingga Rp 30-40 miliar belum menunaikan kewajibannya. "Gubernur DKI intruksikan untuk terus mengejar penunggak pajak," ucapnya.
Pihaknya juga meminta pada para lurah dan camat di wilayahnya untuk membantu melakukan pengejaran terhadap penunggak pajak. Prinsipnya, seluruh pajak harus dibayarkan. "Lurah, camat juga tidak boleh mengantongi duit pajak, bisa masuk bui. Kalau perlu, kantor lurah, camat walikota jika belum bayar pajak, segel saja," tandas Bambang.