Senin, 12 Mei 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 3109
(Foto: doc)
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama mengaku siap dimintai keterangannya oleh Kejagung terkait kasus yang menjerat bawahannya tersebut. Meski begitu, dirinya menegaskan tidak akan mencampuri kasus dugaan korupsi ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung.
"Kalau dipanggil kita datang dong. Kita juga nggak tahu banyak kan pengadaannya, karena kita hanya kebijakannya. Masih ada proses hukum lagi. Kita tungg
u saja," ujar Basuki, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (12/5).Basuki menilai, Inspektorat DKI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang lebih tahu mengenai pengadaan barang untuk bus Transjakarta. Terlebih kedua lembaga tersebut telah melakukan audit terhadap pengadaan bus Transajakarta asal Tiongkok itu.
Dikatakan Basuki, dengan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus ini, pihaknya pun belum berpikir untuk melimpahkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya nggak tahu. Saya tidak mau berurusan hukumlah. Kita tunggu saja proses hukum bagaimana," katanya.
Belajar dari pengalaman ini, Basuki pun sangat hati-hati dalam meloloskan pengadaan bus Transjakarta. Bahkan pihaknya telah mengunci pembelian bus melalui e-katalog yang spesifikasinya mirip dengan bus buatan Tiongkok. "Tahun ini mereka lagi siapkan uang untuk beli di e-katalog yang mirip (barangnya), saya lock saja," tegasnya.
Bahkan, sambung Basuki, untuk tahun ini tidak ada pembelian bus Transjakarta. Sehingga anggaran pembelian bus Transjakarta sebesar Rp 3,2 triliun yang telah dianggarkan juga dikunci dan tidak bisa digunakan. Hal ini dilakukan untuk menghindari pembelian bus dengan kualitas rendah. "Lebih baik tidak perlu saya bilang. Kita tunggu saja Mercedes masuk tahun depan," tandas Basuki.