Senin, 12 Mei 2014 Reporter: Hendi Kusuma Editor: Dunih 4741
(Foto: doc)
Maraknya perkembangan usaha kuliner di Jakarta Barat, ternyata tidak dibarengi dengan standar mutu kesehatan. Ini jelas merugikan konsumen yang butuh kejelasan terkait kebersihan dan kualitas makanan yang disajikan, mengingat baru-baru ini kembali terbongkar kasus bakso celeng di warung Sutiman Wasis Utomo (45), di kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
"Kasus bakso celeng yang tengah marak, menggambarkan masyarakat dirugikan secara kesehatan. Harusnya rumah makan dan restoran memiliki standar kesehatan layak," ujar Irma Riani, Kasie
Pengendali Masalah (PM) Kesehatan Sudin Kesehatan Jakarta Barat, Senin (12/5).Menurut Irma, rumah makan dan restoran hendaknya tidak hanya mencari keuntungan semata. Tapi juga harus memiliki standar kesehatan yang layak, sehingga konsumen tidak dirugikan. Padahal, ada beberapa indikator rumah makan yang dianggap sehat di antarnya kebersihan rumah makan dan restoran, saluran pembuangan sisa makanan, bahan pengawet makanan yang digunakan, dan terakhir sterilisasi para karyawan.
Lebih Lanjut Irma mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan 8 puskesmas kecamatan dan 56 puskesmas kelurahan di Jakarta Barat untuk melakukan uji sampel dan penelitian (uji petik) kepada rumah makan dan restoran terkait kualitas bahan makanan yang disajikan pada konsumen.
"Saat ini kita sedang lakukan uji petik untuk melihat kualitas bahan-bahan makanan yang disajikan, apakah memiliki standar kesehatan atau tidak," ucap Irma.
Diakui Irma, saat ini banyak rumah makan dan restoran yang belum memiliki standar kesehatan sehingga perlu dibuat standar kesehatan atau sertifikasi. Diharapkan dengan diberlakukan hal itu, rumah makan dan restoran akan lebih memperhatikan lagi kesehatan makanan yang akan disajikan pada konsumen.
"Nantinya restoran dan rumah makan yang ada di Jakarta Barat akan dibuatkan sertifikasi kesehatan secara gratis, jika lolos dari uji sampel yang dilakukan oleh pihak kami," jelasnya.
Sementara berdasarkan data Sudin Pelayanan Pajak 1 Jakarta Barat, yang dikutip pihaknya, saat ini ada 809 restoran di wilayah Jakarta Barat. Tapi, sebagian belum memiliki sertifikasi standar kesehatan.
"Sanksi kita baru berupa admistratif, tapi kita tetap harapkan ada niat baik dari pemilik restoran untuk berubah," harapnya.