Kamis, 26 November 2015 Reporter: Izzudin Editor: Lopi Kasim 4642
(Foto: Izzudin)
Dua bangunan di Jalan Swadarma Dalam, Kelurahan Ulujami, dan Jalan Timbul, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dibongkar petugas Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan lantaran tak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kami bongkar karena tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar jarak bebas," kata Syukria, Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Kamis (26/11).
Dikatakan Syukria, pihaknya mengerahkan 50 satgas pembongkar menggunakan alat manual.
"Sudah diberikan peringatan sampai Surat Perintah Bongkar (SPB) sendiri tapi tidak dilakukan pemiliknya," ujarnya.
Ditambahkan Syukria, pihaknya telah memberikan waktu pada pemiliknya untuk mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perubahan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Sekarang kan mengurusnya mudah dan cepat di kantor PTSP," tandasnya.