Kamis, 26 November 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 15569
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan menaikan honor petugas juru pemantau jentik (jumantik) mulai tahun depan. Kenaik
kan honor yang diberikan tentunya berbasis kinerja.Nantinya, seorang petugas jumantik bisa mendapatkan honor hingga Rp 500 ribu per bulan. Sebelumnya, honor yang diterima petugas jumantik hanya Rp 75 ribu per bulan. Petugas jumantik bisa memperoleh honor sebesar Rp 500 ribu per bulan jika dapat memeriksa jentik nyamuk di 200 rumah.
"Jadi honor tetapnya Rp 100 ribu per bulan. Ada tambahan Rp 400 ribu kalau dia bisa memeriksa hingga 200 rumah per bulannya," ujar Basuki, saat menyisir Kebijakan Umum APBD - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kelurahan, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/11).
Seperti diketahui, petugas jumantik memeriksa rumah warga setiap hari Jumat. Selama ini, pemeriksaan yang dilakukan minimal mengunjungi 25 rumah. Untuk tahun depan akan ditingkatkan menjadi 50 rumah.
"Asumsinya setiap rumah dihargai Rp 2.000. Jadi setiap akhir bulan akan dihitung mereka bisa memeriksa berapa rumah. Nah itu honor tambahannya," ucapnya.
Namun untuk bisa mendapatkan honor maksimal, petugas jumantik harus bisa menunjukan bukti pemeriksaan. Jika dalam satu tahun, Jumantik bisa memenuhi targetnya setiap bulan, maka petugas itu akan mendapatkan tambahan satu bulan gaji. "Kalau dia rajin akan ditambah dengan satu bulan gaji, untuk bonus. Jadi honor jumantik dialokasikan untuk 13 bulan," katanya.
Dengan adanya kenaikan honor jumantik, Basuki berharap angka kasus demam berdarah dengue (DBD) bisa menurun. Karena jumlah rumah yang diperiksa lebih banyak.
"Jadi efeknya harus betul-betul kelihatan. Misalnya kasus DBD bisa turun," tandasnya.