Kamis, 26 November 2015 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Lopi Kasim 4862
(Foto: doc)
Sebanyak 675 bangunan di Jakarta Utara diberi surat peringatan (SP) dari Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara dari Januari hingga November 2015. Dari jumlah itu, sebanyak 508 diantaranya
disegel lantaran tidak mengindahkan SP yang diberikan."Dari data yang diberi SP, akhirnya 508 bangunan harus disegel karena tidak menghiraukan SP kita tadi itu. Sisanya langsung mengurus izin," ucap Kasudin Penataan Kota Jakarta Utara, Monggur Siahaan, Kamis (26/11).
Meski telah disegel, para pemilik bangunan masih diberi kesempatan melakukan pengurusan izin sesuai peruntukkan. "Tapi ada juga yang harus kita terbitkan Surat Perintah Bongkar (SPB). Jumlahnya mencapai 398 bangunan," kata Monggur.
Dikatakan Monggur, bangunan yang diberikan SPB tidak seluruhnya dibongkar. Sebab, sebagian pemilik langsung mengurus izin dan lainnya menempuh jalur hukum. "Yang menempuh jalur hukum ada 89 bangunan dan yang kita bongkar ada 152 bangunan sisanya ya urus izin lagi," tuturnya.
Sementara itu, lanjut Monggur, puluhan bangunan yang diajukan ke meja hijau, seluruhnya dinyatakan bersalah. "Bangunannya disita, mencapai Rp 287.600.000. Seluruh nilai itu masuknya ke pemerintah pusat," ucapnya.
Namun, tambah Monggur, pihaknya tidak mempunyai data berapa banyak bangunan yang ditertibkan tahun 2014 lalu. "Sudin ini baru pembentukkannya. Kalau data itu kita nggak punya. Yang punya itu pegawai yang ada di sudin P2B terdahulu. Nah, mereka sudah entah kemana sekarang. Kita nggak pegang datanya," tandasnya.