Kamis, 26 November 2015 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 5718
(Foto: Nurito)
Sebanyak 15 bangunan liar berdiri di atas saluran penghubung (PHB) Amalia, RW 13 Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Selain menyalahi aturan, keberadaan bangunan semi permanen yang umumnya dijadikan rumah tinggal itu juga menutupi saluran sehingga menyulitkan petugas melakukan perawatan atau pembersihan.
"Makanya kami berikan SP 2. Pemiliknya kami minta untuk membongkar sendiri bangunannya. Kalau tidak, akan kami bongkar paksa pekan depan," ujar Usdiyati, Lurah Penggilingan, Kamis (26/11).
Dikatakan Usdiyati, jika tak kunjung dibongkar pemiliknya, pihak kelurahan akan melayangkan SP 3 dan dilanjutkan eksekusi pembongkaran.
"Kalau tidak dibongkar juga, kami akan layangkan SP 3 dan dilanjutkan eksekusi pembongkaran pekan depan. Makanya kami berharap pemilik bangunan membongkar sendiri bangunannya," tandas Usdiyati.