Rabu, 25 November 2015 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 3237
(Foto: Nurito)
Mulai 2016, setiap RW di wilayah DKI Jakarta diwajibkan memiliki bank sampah. Sebagai tahap awal, setiap kecamatan saat ini wajib memiliki minimal lima bank sampah.
Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim mengatakan, penerapan RW wajib memiliki bank sampah akan dilakukan secara bertahap.
Akhir Desember nanti, kata Ali, seluruh kecamatan harus dapat melaporkan dan menunjukkan fisik 5 bank sampah di lapangan.
"Jika tidak mampu membangun lima bank sampah, sanksinya kepala seksi kebersihan di kecamatan itu dicopot dari jabatannya," ujar Ali Maulana, Rabu (25/11).
Bank sampah ini untuk menampung sampah yang telah dipilah dan dimungkinkan dapat dijual kembali. Selain dapat mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, bank sampah juga dapat menghasilkan nilai-nilai ekonomi.
Di DKI Jakarta saat ini terdapat lebih dari 2.700 RW. Namun dari jumlah tersebut, saat ini baru ada 234 RW yang memiliki bank sampah. "Itu pun sebagian besarnya tidak aktif lagi, karena
manajemen di bank sampah itu tidak jelas," tandas Ali.