Rabu, 25 November 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Widodo Bogiarto 4341
(Foto: Ilustrasi)
Warga kurang mampu di ibukota diimbau tak perlu khawatir saat akan memakamkan kerabatnya yang meninggal dunia di taman pemakaman umum (TPU) yang dikelola Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta. Pasalnya, sesuai kebijakan Pemprov DKI, bagi pemilik kartu Gakin akan mendapat subsidi sebesar Rp 885.000 untuk setiap jenazah.
Kepala Seksi Taman Pemakaman Umum Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Utara, Solahudin mengatakan, sesuai kebijakan Pemprov DKI perihal pemakaman telah ditetapkan adanya retribusi, yaitu untuk Blok AA1 retribusi sebesar Rp 100.000, Blok AA2 Rp 80.000, Blok A1 Rp 60.000, Blok A2 Rp 40.000 dan Blok A3 yang merupakan blok
terendah gratis.
"Artinya dari dulu kebijakan Pemprov DKI soal retribusi pemakaman sudah jelas dan ada. Yaitu yang teringgi retribusinya Rp 100.000 dan yang terendah gratis sesuai blok. Kebijakan itu belum berubah sampai saat ini," kata Solahudin, Rabu (25/11).
Adapun syarat untuk pemakaman jenazah di TPU DKI, jelas S
olahudin, ahli waris harus melampirkan surat keterangan model A, yaitu surat kematian dari puskesmas terdekat, surat P1 dari kelurahan, surat keterangan dari RT dan RW.Selanjutnya diurus ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan untuk mendapatkan blok lokasi pemakaman. Berikutnya berkas dibawa ke kantor TPU tempat dimana jenazah akan dimakamkan sesui blok yang sudah ditetapkan PTSP.
"Jadi sekarang tidak ada transaksi di TPU soal pemilihan blok makam. Tapi jenazah dimakamkan sudah harus sesuai blok peta yang dikeluarkan oleh PTSP. Bila yang dikeluarkan PTSP di Blok AA1, ya ahli waris harus bayar Rp 100.000 dan seterusnya sesui blok dan bayar retribusinya juga di PTSP," terang Solahudin.
Sedangkan klaim pemakaman agar gratis, Solahudin menuturkan, bagi keluarga miskin, ahli waris mengurus kartu Gakin dengan meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW dan kelurahan yang selanjutnya dengan juga menyertakan surat kematian yang dimakamkan dari RT, RW, puskesmas, kelurahan dan PTSP mengurusnya langsung ke Kantor Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman di wilayah masing-masing untuk mendapatkan dana subsidi sebesar Rp 885.000. Dana itu maksimal tiga bulan langsung bisa dicairkan melalui rekening ahli waris di Bank DKI.
"Tapi kalau ahli waris tidak memiliki rekening di Bank DKI dapat ditransfer melalui KJP (Kartu Jakarta Pintar) salah satu keluarganya. Dan, bila keduanya tidak ada juga, maka dapat ditransfer ke pengurus RT, RW, Dewan Kelurahan yang memiliki rekening Bank DKI dengan terlebih dahulu diberikan surat kuasa dari ahli waris. Intinya, saat ini dari awal tidak ada lagi transaksi tunai di bagian pemakaman," papar Solahudin.