Selasa, 24 November 2015 Reporter: Izzudin Editor: Widodo Bogiarto 7397
(Foto: Izzudin)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan berjalannya kebijakan pemakaman gratis bagi warga yang memiliki keterangan sebagai keluarga miskin (Gakin). Tak hanya itu, Pemprov DKI menjamin tidak ada calo makam yang kerap meminta pungutan liar kepada pihak keluarga.
Di Jakarta Selatan contohnya, tersedia delapan taman pemakaman umum (TPU) yang diperuntukkan bagi warga miskin. Khusus warga miskin dengan biaya pemakaman Rp 0, akan ditempatkan di Blok A3 atau bagian belakang TPU.
Kedelapan TPU yang menyediakan fasilitas untuk warga mis
kin yakni TPU Tanah Kusir, Jeruk Purut, Grogol Selatan, Menteng Pulo, Tanjung Barat, Srengseng Sawah, Kampung Kandang dan Pisangan Jagakarsa."Kami pastikan gratis, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman," kata Dudung, Kepala Seksi Pemakaman Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan, Selasa (24/11).
Menurut Dudung, untuk anggaran pengganti bagi warga miskin dialokasikan anggaran Rp 442 juta. Anggaran sebesar itu untuk biaya pengganti pemakaman 500 jenazah.
Dudung menambahkan, untuk mendapatkan uang pengganti retribusi, ahli waris hanya diminta melengkapi administrasi yang dilampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat. Nantinya Dinas Pertamanan dan Pemakaman akan memberikan penyuluhan teknis pencairan melalui Bank DKI.