Selasa, 24 November 2015 Reporter: Septradi Setiawan Editor: Widodo Bogiarto 4321
(Foto: Septradi Setiawan)
Berbagai kemudahan terus diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada warga kurang mampu atau keluarga miskin (gakin) di ibukota. Salah satunya dengan membebaskan mereka dari biaya pemakaman jika salah satu anggota keluarganya meninggal dunia.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Barat, Christian HT mengatakan, program pemakaman gratis sesuai Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016, mulai diberlakukan tahun depan.
"
Jadi untuk sementara kita masih kenakan subsidi sebesar Rp 885 ribu . Tapi ke depan kita arahnya kesana, mulai dari pengkafanan, mandi jenazah, sampai sound system pemerintah yang tanggung," kata Christian, Selasa (24/11).Menurut Christian, program pemakaman gratis ini sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman dan Perda Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah.
Sementara itu, pengurus TPU Tegal Alur, Ede mengatakan, dari total tiga blok lahan pemakaman yang ada, yakni AA1, A2 dan A3, pemakaman biaya retribusi dengan Rp 0 masih berlaku dan diletakan di Blok A3 bagian ujung.
"Kalau penanggungan ambulans sama pengkafanan belum. Yang dimaksud Rp 0 itu hanya proses pemakamanya saja, misalnya bangku dan tenda. Dengan catatan harus mengajukan surat dari RT/RW, surat kematian dari kelurahan, visum dokter, SKTM fotokopi KTP dan surat nikah juga harus tercantum," ujar Ede.