Jumat, 20 November 2015 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Budhy Tristanto 2516
(Foto: Suriaman Panjaitan)
Akibat parkir di bahu jalan, satu unit kontainer bernomor polisi B 9585 BEH dengan ukuran 20 feet, diderek petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta di Jalan RE
Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tepatnya di pos satu Pelabuhan Tanjung Priok.Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Dishubtrans DKI Jakarta, Harlem Simanjuntak mengatakan, kontainer terpaksa dikandangkan, karena sopirnya tak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat.
"Selain parkir sembarangan, sopirnya setelah kita periksa, tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-suratnya," ujar Harlem, Jumat (20/11) malam di lokasi.
Dikatakan Harlem, pihaknya akan melakukan pendataan kepada sopir dan juga pemilik kontainer itu. Sementara untuk kontainer, akan dikandangkan di Tanah Merdeka, Cilincing.
"Kita malam ini terus lanjut hingga Jalan Lodan. Kegiatan ini sesuai instruksi Gubernur dan Kepala Dinas Hubtrans DKI," tandas Harlem.