Selasa, 17 November 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Lopi Kasim 2671
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Sebanyak 50 reklame ditertibkan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Gambir. Penertiban dilakukan karena wajib pajak masih enggan membayar pajak.
Kepala UPPD Kecamatan Gambir, Nur Ahdiyani mengatakan, penertiban reklame menyasar reklame rokok, reklame tanpa izin, reklame yang terletak di persil pemda dan yang menunggak pajak.
"
Ada sekitar 50 reklame di Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pecenongan, Jalan Hasyim Ashari, Jalan Batu Ceper dan Jalan Batu Tulis ," ujarnya, Selasa (17/11).
Menurutnya penertiban reklame dilakukan dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak di UPPD Gambir. Saat ini dari target sebesar 61 miliar baru tercapai 14 miliar atau 24,12 persen saja.
"Sebenarnya kalau mereka bayar hingga per tanggal 10 November lalu sudah diberikan keringanan berupa pemotongan 50 persen, tapi masih saja membandel wajib pajaknya," katanya.
Upaya pembongkaran sendiri menurutnya efektif untuk memberi efek jera bagi para wajib pajak. Pasalnya, saat akan ditertibkan ada 15 wajib pajak berniat untuk langsung membayar pajak sesuai aturan yang ditetapkan.
"Bagi yang bayar kita tunggu hingga jam 7 sore ini, namun kita imbau bagi yang belum membayar untuk langsung menunaikan kewajibannya," tandasnya.