Selasa, 17 November 2015 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Lopi Kasim 4275
(Foto: Yopie Oscar)
Penambahan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) terus dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya lahan di Jalan Cempaka Putih Tengah XV, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ratna Diah Kurniati mengatakan, pihaknya telah meninjau lahan seluas 1.232 meter persegi tersebut dan melakukan pembayaran langsung kepada pemilik lahan dengan harga sebesar Rp 8.383.760.000.
"Rencananya mau kita jadikan RTH tapi kalau memang dibutuhkan untuk RPTRA mungkin bisa dijadikan RPTRA karena luasnya juga lumayan," ujarnya, Selasa (17/11).
Kepala Bagian Penataan Kota Jakarta Pusat, Wendry mengatakan, lahan teraebut merupakan lahan milik warga yang bersedia dijual kepada Pemprov DKI.
"Sebelumnya ada bangunan dan itu milik warga kemudian dijual kepada Pemprov," katanya.