Kamis, 08 Mei 2014 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Agustian Anas 10772
(Foto: doc)
Kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat masih cukup tinggi. Buktinya, sejak Januari hingga April 2014 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 315 kasus narkoba dan mengamankan 428 pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 29,35 gram heroin, 37.220,7274 gram ganja, dan 2.269 butir ekstasi.
"Mayoritas kasus narkoba diungkap dari Kecamatan Sawah Besar, Cempaka Putih, dan Tanah Abang," ungkap AKBP JR Sitinjak, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/5).
Untuk menekan kasus penyalahgunaan narkoba di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar, kata Sitinjak, pihaknya rutin melakukan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba ke sekolah-sekolah SMP dan SMA serta daerah rawan peredaran narkoba.
"Kita sering melakukan penyuluhan dan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah dan pemukiman padat penduduk, "ungkapnya.
Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, menambahkan pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh polisi saja, tetapi butuh bantuan dan peran serta masyarakat.
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui mengenai suatu tindak pidana narkoba di lingkungan sekitarnya bisa langsung melaporkan ke aparat kepolisian.
"Masyarakat yang mengetahui ada tindak pidana narkoba bisa melapor ke polisi terdekat," pintanya.