Selasa, 17 November 2015 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Lopi Kasim 3378
(Foto: Suriaman Panjaitan)
Petugas dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Susun (Rusun) Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (17/11). Sempat terjadi ketegangan antara petugas dengan pemilik toko di lantai dasar Blok A rusun.
Purwanto (34), pemilik toko tak terima tokonya ditutup dan dikosongkan petugas karena merasa memiliki izin. Untuk membuka toko di rusun tersebut, dirinya telah mengurus perizinan kepemilikan rusun.
"Jadi saya ini legal. Saya urus sama Ibu Maryati, Kepala UPT Rumah Susun Wilayah I Jakarta Utara yang lama. Masa toko saya mau ditutup," kata penghuni unit lantai 1 No 12 Blok A tersebut.
Sementara, menurut Camat Penjaringan, Yani Wahyu Purwoko, surat yang dimiliki pemilik tersebut bukan izin melainkan hanya pemberitahuan kepada dinas terkait untuk membuka toko. Pemilik toko yang akan dikosongkan petugas diberi kesempatan untuk mengurus izin barunya.
"
Kita beri waktu untuk urus izin barunya satu minggu ke depan. Kalau masih belum ada, kita terpaksa harus menggosongkan toko ini ," tegas Yani.Akibat ketegangan tersebut, penertiban 29 toko tak berizin di Rusun Muara Baru tersebut ditunda. Penundaan dilakukan agar pemilik toko segera mengurus perizinannya.