Senin, 16 November 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Widodo Bogiarto 2108
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku keterlambatan usulan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan dan Keolahragaan. Sebab Pemprov DKI Jakarta menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang baru terbit pada tahun 2011 dan 2013.
"Usulan ini memang baru tahun keenam setelah terbitnya UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Sebab menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang ditetapkan tahun 2011 dan 2013," kata Basuki saat rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11).
Basuki mengatakan, aturan yang ditetapkan yakni PP Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda.
Sedangkan Peraturan Menteri mengenai pelaksanaan PP tersebut, sampai dengan Raperda Kepemudaan ini diajukan, belum ditetapkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Basuki berharap Raperda Kepemudaan menjadi salah satu alternatif solusi dalam rangka meningkatkan prestasi yang diukir generasi muda dalam berbagai bidang seperti di bidang pendidikan, penelitian, seni budaya, keolahragaan, keagamaan dan lain sebagainya.
Pemprov DKI sendiri mengajukan Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan ini pada awal pekan lalu. Dengan adanya aturan ini, maka Pemprov DKI memiliki payung hukum untuk memberikan bantuan dana kepada gerakan kepemudaan.