Jumat, 13 November 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 2637
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menambah tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) 2016. Rencana tersebut akan menggenapkan usulan sebelumnya menjadi keseluruhan 16 usulan.
Sebelumnya, Pemprov DKI secara tertulis sudah mengajukan sebanyak 13 Raperda yang dimasukkan dalam Promperda 2016. Ke-13 usulan Raperda tersebut adalah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015, Perubahan APBD 2016, APBD 2017, Revisi Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan revisi Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.
Kemudian Raperda Kearsipan, Energi Daerah, Kawasan Tanpa Rokok, Pengolahan Air Bawah Tanah, Perpustakaan dan Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara. Selain itu, juga ada perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan revisi Perda Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah.
Kepala Bagian (Kabag) Penyusunan Perundang-undangan Biro Hukum DKI Jakarta, Wahyono mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan Biro Perekomian DKI. Hasilnya, selain 13 Raperda yang sudah diusulkan menjadi Promperda 2016, pihaknya akan menambah usulan tiga Raperda lain.
"
Raperda Perpasaran, PD Pasar Jaya dan Raperda Pengelolaan Pasar. Jadi total akan kita usulkan 16 Raperda ," jelas Wahyono, Jumat (13/11).Dikatakan Wahyono, Raperda Perpasaran akan mengatur tentang pasar modern. Didalamnya juga akan mengatur tentang minimarket. Sedang Raperda PD Pasar Jaya, merupakan perda yang khusus dibuat untuk Pasar Jaya selaku BUMD milik Pemprov DKI.