Senin, 16 November 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Lopi Kasim 2495
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta meminta seluruh kendaraan umum yang beroperasi mematuhi aturan menutup pintu kendaraan.
"Keselamatan di angkutan umum harus jadi prioritas, itu sebenarnya sudah jelas aturannya, hanya saja selama ini tidak diikuti oleh pemilik angkutan umum," ujar Teguh Hendrawan, Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Senin(16/11).
Dikatakan Teguh, bagi angkutan yang kesulitan memasang air conditioner (AC) agar memasang kaca yang gampang dibuka tutup. Hal ini agar penumpang tidak kepanasan saat berada di dalam angkutan umum.
"Selain itu
ke depannya kita harap pengemudi juga mengikuti aturan kalau menurunkan penumpang itu di halte, hal ini demi keselamatan penumpang sendiri," katanya.Ditambahkan Teguh, nantinya akan dilakukan pengawasan bagi kendaraan yang beroperasi. Jika kendaraan masih tetap membuka pintu saat beroperasi dapat diberikan sanksi penindakan.
"Kita setiap hari akan operasi secara mobile, penindakan mulai dari tilang, BAP hingga setop operasi," tandasnya.