Jumat, 13 November 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Widodo Bogiarto 2402
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Sebanyak 73 kios yang tersebar di Jalan Kebon Pala dan Jalan Permata, tepatnya di RW 04, RW 05 dan RW 06, Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, mulai dibongkar pemiliknya menyusul dilayangkannya surat peringatan kedua (SP2) dari Pemkot Administrasi Jakarta Timur.
Keberadaan puluhan kios permanen berbahan material tembok ini diperkirakan sudah sejak puluhan tahun lalu. Akibatnya pemandangan di jalan tersebut terkesan kumuh dan kerap menimbulkan kesemrawutan.
Lurah Kampung Melayu, Setiyawan mengatakan, dalam waktu dekat Satpol PP Jakarta Timur akan mengeluarkan surat peringatan ketiga. Meski demikian, pantauan Beritajakarta.com di lokasi hanya beberapa pedagang yang masih mempertahankan kiosnya.
"
Warga sudah mulai bongkar yang di Jalan Kebon Pala sama Jalan Permata . Sudah masuk SP2, SP3 nya mungkin Senin. Saya nunggu dari tingkat kota, yang nanganin Satpol PP tingkat kota," kata Setiyawan, Jumat (13/11).Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Timur, Agus Sidiki mengungkapkan, terkait penertiban 73 kios di lokasi tersebut masih akan dibahas dalam rapat teknis tingkat kota.