Kamis, 12 November 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 3178
(Foto: doc)
Unit Pengelola (UP) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta kembali menggelar uji kelayakan terhadap angkutan umum di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/11). Hasilnya, enam kendaraan tidak laik jalan.
"Semua ada 17 angkutan umum yang kami uji. Hasilnya ada 11 laik jalan, sedangkan enam angkutan umum tidak laik jalan," ujar Muslim, Kepala UP PKB Pulogadung Dishubtrans Provinsi DKI Jakarta, Kamis (12/11).
Muslim mengatakan, kendaraan tersebut dinyatakan tidak laik jalan karena dua bus melebihi gas buang melebihi batas maksimal, satu bus tidak menggunakan knalpot standar, satu bus tidak ada surat-surat dan dua bus habis masa izin KIR-nya.
"Kalau kelengkapan surat dan uji KIR habis langsung ditilang oleh Sudinhubtrans, s
edangkan lainnya diberikan surat peringatan," tandasnya.