Kamis, 12 November 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 4350
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyerahkan sepenuhnya kebijakan larangan pengendara yang berteduh di kolong flyover atau jembatan saat hujan kepada Polda Metro Jaya. Pengendara yang masih nekat akan dikenakan denda maksimal hingga Rp 250.000.
"Itu tanya Polda, Polda yang atur," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (12/11).
Aturan ini diterapkan karena seringkali pengendara yang berteduh justru menimbulkan kemacetan. Untuk itu, pengendara diimbau untuk mencari lokasi lainnya untuk berteduh sehingga tidak membuat macet atau mengganggu ketertiban umum.
Sebelumnya, Wakil Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Valentino Tatareda mengimbau pengguna sepeda motor agar tidak berteduh di kolong jembatan maupun di jalan protokol, ketika turun hujan.
"Pertama kita imbau untuk terus jalan. Jika tetap tidak mengindahkan teguran petugas kepolisian, kita dapat memberikan tilang. Biasanya kalau yang berteduh itu ikut-ikutan. Ada satu yang berteduh yang lain ikut berteduh," kata Valentino.