Kamis, 12 November 2015 Reporter: Septradi Setiawan Editor: Rio Sandiputra 5380
(Foto: Istimewa)
Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat memperpanjang penempatan gerai pembayaran pajak di Mal Taman Palem. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu kepada wajib pajak (WP) agar bisa menyelesaikan pajak reklamenya.
Kepala UPPD Kecamatan Cengkareng, Widi Astu
ti mengakui memang awalnya tidak banyak penyewa tempat usaha di mal tersebut yang membayar ataupun mendaftarkan pajak reklamenya. Namun beberapa hari belakangan, peningkatan pendaftaran pajak reklame cukup meningkat."Sampai dengan hari ke lima minggu kemarin, kita mencatat sudah 118 tenant yang mendaftarkan pajak reklame. Untuk data minggu ini kami masih hitung lagi," kata Widi, Kamis (12/11).
Menurut Widi, gerai akan diperpanjang hingga Jumat (13/11) besok. "Ya semoga saja lebih bertambah signifikan WP yang sadar pajak. Ini juga bisa menambah penerimaan pajak reklame tahun 2015, khususnya di wilayah Kecamatan Cengkareng," tandasnya.