Rabu, 11 November 2015 Reporter: Folmer Editor: Lopi Kasim 7660
(Foto: Folmer)
Lantaran menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kebon Jeruk, bangunan gudang di Jalan Kebon Jeruk Raya No 47, Jakarta Barat, dibongkar petugas Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat, Rabu (11/11).
“
Izin Mendirikan Bangunan yang dimiliki peruntukkannya sebagai rumah tinggal, tapi fakta di lapangan bangunan ini menyerupai gudang ,” kata Kasudin Penataan Kota Jakarta Barat, Marbin Hutajulu, Rabu (11/11).Dikatakan Marbin, pihaknya telah melayangkan surat peringatan dan surat perintah bongkar (SPB) kepada pemilik bangunan yang melanggar perizinan. Namun, pemilik mengabaikan peringatan yang telah dilayangkan dan tetap melanjutkan pembangunan gudang.
“Dari IMB yang telah dikantongi pemilik, tidak sesuai dengan kondisi bangunan yang sedang dalam tahap pembangunan. Kami pun akhirnya mengambil tindakan pembongkaran paksa,” ujarnya.
Pihaknya, kata Marbin, mengimbau warga agar menaati peraturan daerah terkait izin mendirikan bangunan yang berlaku di Ibukota. “Kalau izinnya rumah tinggal, jangan dibangunnya ruko atau gudang. Ini jelas melanggar peruntukkan dan kami tidak akan tinggal diam. Pasti sanksi pembongkaran akan dikenakan kepada pemilik bangunan,” tegasnya.
Ditambahkan Marbin, pihaknya hingga saat ini telah membongkar sebanyak 164 bangunan yang melanggar perizinan di Jakarta Barat. “Kami optimis hingga akhir 2015, sebanyak 200 bangunan yang melangar izin dibongkar,” tandasnya.