Selasa, 10 November 2015 Reporter: Nurito Editor: Widodo Bogiarto 4136
(Foto: Nurito)
Lahan seluas kurang lebih 9.618 meter persegi di wilayah RT 04/04, Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, dipastikan tidak akan dibebaskan. Sebab lahan yang berada di areal TPU Pondok Kelapa, sudah dibebaskan oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 1979 silam.
Berdasarkan data yang dimiliki Beritajakarta.com, pembebasan atau pelepasan hak dilakukan pada tahun 1979 dengan nomor pelepasan hak 46/62/1979 dan nomor 47/63/1979. Pembebasan tanah dilakukan oleh tim sembilan.
Namun belakangan tanah dengan obyek yang sama kini diklaim oleh empat warga. Masing-masing HMS dengan girik C.1545 persil/petak 43.S.I seluas 2.800 meter persegi. Kemudian BE, girik C. 1543, persil/petak 45 D.I seluas 2.119 meter persegi dan girik C 1543, persil/petak 42. S.I seluas 1.575 dan AK, girik C 1547, persil/petak 42 a S.I seluas 3.124 meter persegi.
Lurah Pondok Kopi, Panangaran Ritonga mengatakan, pada 14 September lalu, pihaknya mendapatkan surat dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI. Namun surat itu tidak dilengkapi dengan stempel dan kop surat berlogo Monas, sebagaimana surat resmi pada umumnya.
Dalam surat tersebut, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI pada 14 September meminta agar para pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan untuk melengkapi berkas. Di antaranya melampirkan surat pernyataan tidak sengketa yang dikeluarkan Kelurahan Pondok Kopi. Atas dasar itu pula perwakilan dari empat pemilik lahan langsung membuat pemberkasan dengan memohon dibuatkan surat tidak sengketa pada lurah.
"Minggu lalu, ada orang yang memohon dibuatkan surat tidak sengketa atas lahan yang ada di areal TPU. Dalam lampirannya ada surat dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI yang tidak dilengkapi stempel dan logo DKI," ujar Ritonga, Selasa (10/11).
Karena tidak ada stempel dan logo, Ritonga pun meragukan surat dari dinas tersebut. Saat itu ia sempat menanyakan pada pengantar surat, apakah lahan tersebut sudah pernah dibebaskan atau belum. Namun pihaknya tidak mendapatkan jawaban. Karenanya ia bersurat ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI pada pada 23 Oktober lalu, dengan nomor surat 435/1.711.1.
Surat lurah baru dijawab oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI pada 6 November. Surat bernomor 3956/1.711.6 itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Ratna Diah Kurniati. Dalam surat disebutkan bahwa lahan sudah pernah dibebaskan oleh tim sembilan pada tahun 1979.
"Hari ini saya sudah minta kepala seksi untuk menjawab secara tertulis pada empat pemilik lahan bahwa permohonan surat tidak sengketa tidak bisa dilayani karena objek sudah pernah dibebaskan," tukas Ritonga.
Rencananya, surat akan diberikan ke empat pemilik pada Rabu (11/11) besok. Dengan demikian pihaknya tidak akan mengeluarkan surat tidak sengketa. Selanjutnya juga para pihak merasa dirugikan atas hal tersebut, dipersilahkan menggugat Pemprov DKI, selaku pemilik lahan yang sah.