Selasa, 10 November 2015 Reporter: Izzudin Editor: Lopi Kasim 3173
(Foto: Izzudin)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan akan menggelar razia Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di mal di Jakarta Selatan. Tak hanya itu, pengelola mal juga akan dikenakan sanksi jika pengunjung mal masih kedapatan merokok di dalam gedung.
Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengatakan, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pengelola mal untuk melarang pengunjung merokok di dalam mal.
"Kita sudah berikan pengertian pada pengelola untuk melarang perokok di kawasan mal," ujarnya, Selasa (10/11).
Pihaknya, kata Tri, akan menindak tegas pengelola yang melanggar dan perokok di dalam ruangan mal sesuai Perda No 50 tahun 2012 tentang Larangan Merokok.
"Kita lihat perizinannya, bisa saja ditutup, sesuai dengan perdanya, dendanya 5 juta. Kami tidak pandang bulu," tegasnya.
Ditambahkan Tri Kurniadi, seluruh mal di Jakarta Selatan akan digelar razia KDM secara rutin. "Ini akan dilakukan terus, mulai dari Blok M, Pondok Indah, Gandaria City, Citos akan dirazia supaya tertib tidak ada yang merokok di dalam lagi," tandasnya.