Senin, 09 November 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 3889
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI yang menyita telepon seluler milik salah seorang pejabat dan sejumlah perangkat komputer di lingkungan Pemprov DKI. Pasalnya, secara aturan BPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan dalam pemeriksaan.
Basuki mengungkapkan, Pemprov DKI tengah mempertimbangkan menempuh jalur hukum. Sebab langkah penyitaan yang dilakukan oleh BPK terkait pemeriksaan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras cenderung tendensius dan tidak berdasar hukum.
"
Apa dasarnya BPK menyita HP. Ini sudah keterlaluan, dia gak berhak sita . BPK bukan KPK atau penyidik kepolisian," tegas Basuki di Balai Kota, Senin (9/11).Menurut Basuki, seharusnya apabila melihat indikasi penyelewengan, BPK bisa melaporkan temuan tersebut ke KPK atau Polri. Selanjutnya aparat penegak hukum yang akan menindaklanjuti temuan tersebut.
Di sisi lain, Basuki pun mempertanyakan motif perpanjangan waktu penyelidikan selama 60 hari. Bisa saja, karena belum ada temuan yang signifikan, para penyidik menekan pejabat Pemprov DKI dan melakukan penyitaan.
"Mereka minta perpanjangan 60 hari, artinya belum ketemu, terus main kasar ambil handphone. Kita mau bikin surat lapor ke Polda Metro Jaya atas nama Pemprov DKI," tandas Basuki.