Jumat, 06 November 2015 Reporter: Folmer Editor: Widodo Bogiarto 10540
(Foto: Yopie Oscar)
Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kalideres, Rusman Nurhakim, dicopot dari jabatannya karena tersandung dugaan menerima pungutan liar (pungli) dari pemohon.
"Kita sudah panggil yang bersangkutan dan sudah dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hari ini sudah diganti dengan pejabat baru,” kata Edy Junaedi, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta, saat dihubungi Beritajakarta.com, Jumat (6/11).
Edy mengatakan, proses hukum terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepala PTSP Kalideres hingga saat ini masih berlangsung. Komite Etik BPTSP DKI Jakarta hingga saat ini masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti, baik dari terlapor maupun pelapor.
“Sementara Rusman dicopot dari jabatan. Dan jika dari hasil pemeriksaan Komite etik BPTSP DKI terbukti, sanksi tegas telah dipersiapkan berupa pemecatan sebagai pegawai negeri sipil,” ujar Edy.
Edy menegaskan, nama baik PTSP tidak boleh tercoreng, sehingga pihaknya mengambil langkah awal yakni mencopot Rusman dari jabatannya.
“Penggantinya yakni Kepala PTSP Kelurahan Rawa Badak Utara yang menjadi percontohan di DKI Jakarta," terang Edy.
Edy menambahkan, pegawai di lingkungan BTPSP DKI menerapkan mekanisme sistem kerja yang ketat. “Yang bekerja baik akan dipromosikan, sedangkan yang neko–neko tidak ada ruang untuk bekerja di PTSP,” tandasnya.