Selasa, 03 November 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Budhy Tristanto 2625
(Foto: Ilustrasi)
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, menindak 34 kendaraan yang parkir di tempat terlarang.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Slamet Dahlan mengatakan, 34 kendaraan itu terjaring saat pihaknya melakukan razia di Jalan MT Haryono, Jalan Tebet Barat dan Jalan Dharmawangsa.
"Ada 34 kendaraan yang ditindak, diantaranya empat mobil diderek, 10 angkutan umum ditilang dan 20 motor cabut pentil," ujar Slamet, Selasa (3/11).
Ditambahkan Slamet, pihaknya juga mengandangkan satu bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jalan Haji Ipin, Cilandak, karena parkir dan membuat terminal bayangan.
Dikatakan Slamet, penertiban ini dilakukan karena banyak laporan masyarakat yang mengeluhkan lokasi tersebut dijadikan pangkalan bus AKAP liar, sehingga kerap menimbulkan kemacetan.
"Kami langsung tindak tegas. Kita bawa ke Rawa Buaya, agar menimbulkan efek jera," tandas Slamet.