Selasa, 03 November 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhy Tristanto 5637
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Pasca penertiban pedagang batu akik dan pembersihan trotoar di sekitar Jakarta Gems Stone, Jalan Bekasi Barat, Kelurahan Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, sebanyak 80 petugas Satpol PP tingkat kelurahan hingga kota dikerahkan untuk bersiaga di lokasi.
Kepala Satgaspol PP Kecamatan Jatinegara, Endhar Wanto mengatakan, 80 petugas tersebut terdiri dari 50 Satpol PP kecamatan dan 30 dari tingkat kota.
"Kita melakukan pengendalian dan pencegahan pedagang," kata Endhar, Selasa (3/11).
Sebelumnya dilakukan sosialisasi antara aparat kecamatan dan kelurahan dengan pedagang batu akik, disepakati bahwa nantinya para pedagang akan direlokasi ke tempat-tempat penampungan.
Dikatakan Endhar Wanto, pedagang diberi waktu satu minggu untuk mulai menempati tempat-tempat penampungan. Apabila masih berdagang di lokasi yang tidak semestinya, petugas akan kembali melakukan penertiban.
"Kita kasih jangka waktu seminggu, minggu depan sudah harus steril dan kita arahkan ke lokasi penampungan pedagang batu akik di kawasan Gems Center," tandas Endhar.